Kebijakan Pengabdian Kepada Masyarakat
Berikut ini adalah kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pelaksanaan dan pengelolaan Pengabdian pada Masyarakat (PkM).
- Permenag RI No. 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 115 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2022
- Salinan Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1677/B/HK.01.01/2021 tentang Petunjuk Teknis Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
- Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2021 tentang Ortaker UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
- Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Pasal 24 Ayat 1 bahwa Universitas Wajib Menyelenggarakan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Keputusan Rektor UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung Nomor 596 Tahun 2021 tentang Dokumen Standar Mutu Pengabdian kepada Masyarakat Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
- Surat Keputusan Rektor Nomor 621 Tahun 2021 tentang Rencana Strategi (RENSTRA) Pengabdian Kepada Masyarakat UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung
- Surat Keputusan Rektor Nomor 422 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat kemudian disempurnakan pada Surat Keputusan Rektor Nomor 356 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Pengabdian Masyarakat dan Publikasi Ilmiah